Kapuas Hulu//suaratnipolri.com/

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 65.787.004 yang berlokasi di Desa Pala, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. SPBU tersebut diduga melakukan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pengisian dan pembongkaran BBM di SPBU tersebut dinilai tidak wajar. Hal itu disampaikan warga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Messenger kepada awak media pada 22 Desember 2025.

 

Dalam keterangannya, warga menyebut bahwa SPBU 65.787.004 hanya melakukan pengisian dan pembongkaran BBM menggunakan mobil tangki sekitar satu kali dalam sebulan, kondisi yang dinilai tidak lazim untuk ukuran SPBU aktif yang menyalurkan BBM subsidi.

 

“Pengisian dan pembongkaran BBM di SPBU ini hanya dilakukan sebulan sekali. Padahal ini SPBU yang menyalurkan solar subsidi. Kami sebagai warga merasa ada kejanggalan,” ungkap sumber kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

 

Lebih lanjut, warga mempertanyakan ke mana distribusi BBM subsidi jenis solar tersebut disalurkan, mengingat BBM subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penggunaannya dibatasi dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai regulasi.

“Yang jadi pertanyaan kami, kalau itu solar subsidi, lalu ke mana dibawa? Mengapa tidak disalurkan secara normal kepada masyarakat yang berhak? Ini patut diduga ada penyimpangan,” tegasnya.

 

Warga menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara, karena BBM subsidi bersumber dari anggaran negara dan wajib disalurkan secara transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap SPBU yang diduga menyimpang.

“Kami minta APH, BPH Migas, dan instansi terkait segera menindak SPBU nakal. Jangan sampai praktik seperti ini terus merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil,” tutup warga.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka pengelola SPBU dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

 

tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh didistribusikan kepada konsumen pengguna yang berhak dan wajib diawasi oleh BPH Migas.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 beserta perubahannya

Menegaskan kewajiban badan usaha penyalur BBM untuk menyalurkan BBM subsidi secara transparan, akuntabel, sesuai volume, dan peruntukannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 65.787.004 belum memberikan tanggapan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

 

 

 

Sumber : Warga Sekitar(BT)

Red/Tim*