PONTIANAK//suaratnipolri.com/
Ketum Legatisi Akhyani, BA mendatangi Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.,MH.
Pertanyakan perkembangan Kasus Renovasi Asrama Mahasiswa Rahadi Usman di Bandung yang diduga bermasalah.
Renovasi ini menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar. bahwa ada dugaan kerugian negara dalam proyek ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.,MH. Diruang Kerjanya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menjelaskan ,”bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti akan kami utus team dari Kejati Kalbar ke bandung untuk Investigasi,”dia menyebutkan, akan kami panggil Dinas terkat diantaranya Dinas PUPR PROV.Kalbar,Linda Ango. Ucap Siju.
Selain itu Yunizar Kasi Sidik Kejati menyebutkan Selasa (23/9/2025). bahwa ,”pekerjaan itu dilaksanakan oleh Suami Linda Ango sebagai pelaksana dan penyidik kejaksaan akan ke Bandung untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Kin)




